MAKALAH BAB PUASA Diajukan sebagai tugas terstruktur mata kuliah “Kajian Kitab Kuning Fathul Qorib” Dosen Pengampu: Fairuz ‘Ainun Na’im, Lc. MA. Kelompok 4: Aminah Lailatud Daiyah 1708101006 Inda Chaerunnisah 1708101001 Jihan Nurul Shabila 1708101015 Abdul Farhan 1708101016 Muh. Yusuf 1708101199 Ulfatun Khasanah 1708101194 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN SYEKH NURJATI CIREBON 2020
MAKALAH BAB HAJI
Diajukan sebagai tugas terstruktur mata kuliah “Kajian Kitab Kuning Fathul Qorib”
Dosen Pengampu: Fairuz ‘Ainun Na’im, Lc. MA.
Kelompok 5:
Wati Ratna Nengsih 1708101045Nadia Qurotul’Ain Sanputri 1708101002
Eva Waroatul Muthi’ah 1708101189
Asep Jamaludin B 1708101197
Fitri Nur 1708101196
Fahrur Raji 1708101020
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun hanya sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dan penulis berterimakasih kepada Bapak Fairuz ‘Ainun Na’im, Lc. MA selaku dosen mata kuliah “Kajian Kitab Kuning Fathul Qorib” yang telah memberi pengarahan dalam penulisan ini serta membimbing penulis hingga penulis dapat menyelesaikan tugas terstruktur ini.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita semua sebagai pembaca. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan. Untuk itu, penulis berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Cirebon, 27 Maret 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam, yakni rukun Islam yang ke lima. Melaksanakan ibadah haji ini selain untuk mematuhi perintah Allah adalah juga untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa dan keluruhan budi dan akhlak. Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Untuk itu pemakalah disini akan membahas tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan haji, syarat-syarat, rukun haji, yang membatalkan haji dan lain sebagainya.
Rumusan Masalah
Apa pengertian haji menurut bahasa dan istilah?
Apa saja syarat wajib haji dan umrah?
Apa saja yang menjadi rukun haji dan umrah?
Apa saja yang dilarang saat berikhram?
Apa saja hukuman bagi yang melakukan kesalahan saat berikhram?
Tujuan Masalah
Untuk mengetahui pengertian haji menurut bahasa dan istilah.
Untuk mengetahui syarat wajib haji dan umrah.
Untuk mengetahui rukun-rukun haji dan umrah.
Untuk mengetahui apa saja yang dilarang saat berikhram.
Untuk mengetahui hukuman bagi yang melakukan kesalahan saat berikhram.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Haji
Haji secara bahasa adalah Al-Qoshdu yaitu sengaja, menyengaja. Dan secara syara’ adalah menyengaja ke Baitul Haram guna melaksanakan ibadah.
Umroh adalah mengunjungi Ka'bah (biatullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah ( thawaf, sa'i, tahallul ) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an maupun sunnah Rasulillah SAW.
Syarat Wajib Haji
Islam
Syarat wajib yang pertama adalah Islam. Artinya, seseorang yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat wajib haji yang lainnya serta belum pernah melaksanakan haji, maka ia terkena wajib haji, ia harus menunaikan ibadah haji. Akan tetapi jika seseorang yang telah menunaikan syarat wajib haji tetapi ia bukan orang Islam, maka ia tidaklah wajib untuk menunaikan ibadah haji.
Baligh
Syarat wajib haji yang kedua adalah baligh. Akan tetapi, jika ada seseorang muslim yang melakukan ibadah haji namun belom baligh, maka hajinya tidak sah. Hanya saja, ketika ia dewasananti, maka haji masih tetap menjadi kewajiban baginya jika syarat lainya terpenuhi. Artinya, ibadah haji yang dilakukan semasa belum baligh tidak menggugurkan kewajibanya untuk menunaikan ibadah haji saat ia dewasa nanti
Berakal
Syarat yang ketiga adalah berakal. Artinya, meskipun seseorang telah mencapai usia baligh dan mampu secara materi untuk melaksanakan haji, tetapi ia mengalami masalah dengan batin dan akalnya, maka kewajiban ini sudah sirna darinya. Karena, sudah pasti orang yang mengalami gangguan jiwa akan susah, bahkan tidak bisa sama sekali, untuk melaksanakan rukundan kewajiban haji.
Merdeka
Syarat keempat adalah merdeka. Artinya memiliki kuasa atas dirinya sendiri, tidak berada kekuasaan seseorang (tuan), seperti budak dan hamba sahaya. Bagi orang yang tidak merdeka tetapi ia memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji maka hukum hajinya sama dengan anak yang belum baligh, tetapi sah tapi harus mengulangi kembali ketika ia sudah merdeka dan mencukupi syarat untuk melaksanakannya.
Mampu
Syarat kelima adalah mampu. Artinya jika empat syarat telah terpenuhi, tetapi ia belum mampu, maka menunaikan ibadah haji tidak wajib baginya.
Adanya kendaraan
Dan juga disyaratkan. Adanya kendaraan untuk menempuh jarak baik dengan membeli atau menyewa.
Memungkinkan dalam perjalanan.
Perkataan mushannif “dan memungkinkan untuk menempuh perjalanan” terdapat di sebagian redaksi. Yang dikehendaki dengan mungkin ini adalah setelah menemukan bekal dan kendaraan, masih ada waktu yang mungkin untuk digunakan berangkat haji dengan cara yang semestinya. Jika mungkin ditempuh, hanya saja ia butuh tenaga dan cukup waktu untuk menempuh dua marhalah dalam jangka waktu sebagian dari hari-hari yang sudah terbiasa, maka baginya tidak wajib melaksanakan haji karena hal tersebut menyulitkan.
2.3. Syarat-syarat haji
Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah);
Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah);
Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka'bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh).
Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).
2.4. Syarat Wajib Umroh
Beragama Islam
Baligh
Berakal sehat
Merdeka ( Bukan budak )
Mampu
2.5. Rukun-Rukun Haji
Rukun-rukun haji ada 4
Ihram disertai dengan niat.
Salah satunya adalah ihram disertainya niat, maksudnya niat ihram untuk masuk di dalam ibadah haji.
Wukuf di Arafah
Yang ke dua adalah wukuf di Arafah. Yang dikehendaki adalah kehadiran orang yang ihram haji dalam waktu sebentar setelah tergelincirnya matahari di hari Arafah, yaitu hari ke sembilan dari bulan Dzul Hijjah. Dengan syarat orang yang wukuf termasuk ahli untuk melakukan ibadah, bukan orang yang sedang gila dan bukan orang yang epilepsi. Waktu wukuf tetap berlanjut hingga terbitnya fajar hari raya kurban, yaitu hari ke sepuluh dari bulan Dzul Hijjah.
Thawaf di Baitullah
Yang ke tiga adalah thawaf di Baitulllah sebanyak tujuh kali thawafan. Saat tahwaf, ia memposisikan Baitullah di sebelah kirinya dan memulai dari Hajar Aswad tepat lurus dengan seluruh badannya saat berjalan. Seandainya ia memulai thawaf dari selain Hajar Aswad, maka thawaf yang ia lakukan tidak dianggap.
Sa'i antara Shafa dan Marwah
Rukun ke empat adalah sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.Syaratnya adalah memulai sa’i pertama dari bukit Shafa dan di akhiri di bukit Marwah. Perjalanannya dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung satu kali. Shafa, dengan alif qashr di akhirnya, adalah tepi gunung Abi Qubais. Dan Marwah, dengan terbaca fathah huruf mimnya, adalah nama suatu tempat yang sudah dikenal di Makkah.
2.6. Rukun Umrah
Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu :
Ihram;
Thawaf dan Sa'i;
Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.
2.7. Wajib Haji
Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu:
Ihram mulai dari miqat;
Melontar jumrah tiga;
Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).
2.8. Sunnahnya Haji
Sunnahnya haji ada 7 (tujuh):
Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah;
Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik, Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syarika lak);
Tawaf qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah);
Bermalam di Muzdalifah;
Salat sunnah 2 rakaat setelah thawaf;
Bermalam di Mina;
Tawaf wada' (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah). dan wajiblah pria ketika ihram mengenakan pakaian tak berjahid dan mengenakan kain dan selendang putin (ini menurut qaul yang terkuat, seperti yang diterangkan dalam Al-Majmuk).
2.9. Larangan Saat Berikhram
Dalam kitab Fathul Qarib ada 10 perkara yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan ihram.
Mengenakan pakaian yang berjahit seperti ghamis, baju qaba' (baju yang bagian mukanya bisa dibuka), dan muza dan juga pakaian yang ditenun seperti baju jira. Atau pakaian yang digelung seperti pakaian yang digelungkan ke seluruh badan.
Menutup kepala atau sebagiannya bagi orang laki-laki dengan menggunakan sesuatu yang dianggap sebagai penutup -secara ‘urf- seperti surban dan tanah liat. Jika yang digunakan tidak dianggap sebagai penutup, maka tidak masalah seperti meletakkan tangan di atas sebagian kepalanya. Dan seperti berendam di dalam air, dan berteduh di bawah tandu yang berada di atas onta, walaupun sampai menyentuh kepalanya. Dan haram pula mengenakan penutup wajah atau sebagian wajah bagi orang wanita dengan menggunakan sesuatu yang dianggap penutup. Bagi seorang wanita wajib menutup bagian wajah yang tidak mungkin baginya untuk menutup kepala kecuali dengan menutup bagian wajah tersebut. Bagi seorang wanita diperkenankan untuk mengenakan cadar yang direnggangkan -tidak sampai menyentuh- dari wajah dengan menggunakan kayu dan sesamanya. Seorang khuntsa, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Qadli Abu Thayyib, diperintah agar menutup kepalanya, dan diperkenankan untuk mengenakan pakaian berjahit. Adapun masalah fidyahnya, maka menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’) bahwa sesungguhnya seorang khuntsa jika menutup wajah atau kepalanya, maka tidak wajib fidyah karena masih ada keraguan. Namun jika menutup keduanya, maka wajib fidyah.
Menyisir rambut,. Mushanif telah menganggap bahwa menyisir rambut termasuk bagian dari hal-hal yang diharamkan ketika ihram. Akan tetapi menurut keterangan di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab menyatakan bahwa sesungguhnya menyisir rambut hukumnya makruh, begitu juga menggaruk rambut dengan kuku.
Mencukur rambut, mencabut atau membakarnya. Yang dimaksud disini adalah menghilangkan rambut dengan cara apapun, walaupun ia dalam keadaan lupa.
Memotong kuku. Maksudnya menghilangkan beberapa kuku, baik kuku tangan atau kaki dengan cara dipotong atau yang lainnya. Kecuali ketika sebagian kuku orang yang sedang ihram pecah dan ia merasa kesakitan dengan hal tersebut, maka baginya diperbolehkan untuk menghilangkan bagian kuku yang pecah saja.
Berwangi-wangian, maksudnya menggunakan wewangian secara sengaja dengan sesuatu yang memang ditujukan untuk menghasilkan bau wangi seperti misik dan kapur barus pada pakaiannya orang yang berihram. Yaitu seperti di tempelkan wewangian tersebut pada pakaian dengan cara yang telah terbiasa di dalam penggunaannya, atau wangi-wangian tersebut ia gunakan pada anggota badannya, baik bagian luar atau dalam, yaitu seperti ia memakan wangi-wangian. Tidak ada perbedaan pada orang yang menggunakan wewangian tersebut, antara orang laki-laki atau perempuan, baik hidungnya dalam keadaan tersumbat atau tidak. Dengan ungkapan “secara sengaja” mengecualikan jika hembusan angin membawa wewangian yang mengenai dirinya, atau ia dipaksa untuk menggunakannya, tidak tahu akan keharamannya, atau lupa bahwa sesungguhnya ia sedang melaksanakan ihram, maka sesungguhnya tidak ada kewajiban fidyah baginya. Kemudian jika ia tahu akan keharamannya dan tidak tahu akan kewajiban fidyahnya, maka tetap wajib membayar fidyah.
Membunuh binatang buruan yang hidup di darat dan halal dimakan, atau induknya ada yang halal dimakan seperti binatang liar dan burung. Dan haram pula memburunya, menguasainya, dan mengganggu bagian badan, bulu halus dan bulu kasarnya.
Akad nikah. Maka bagi orang yang sedang ihram, haram melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan cara wakil atau menjadi wali.
Wathi yang dilakukan oleh orang yang berakal dan mengetahui keharamannya, baik melakukan jima’ saat ihram haji atau umrah, di jalan depan atau belakang, dengan laki-laki atau perempuan, istri, budak perempuan yang di miliki atau dengan wanita lain.
Bersentuhan kulit selain bagian farji seperti menyentuh atau mencium dengan birahi. Adapun jika bersentuhan kulit tidak dengan birahi, maka hukumnya tidak haram.
Jika sepuluh larangan ihram diatas dilanggar maka harus membayar fidyah. Melakukan hubungan badan yang menyebabkan rusaknya (batalnya) umrah, jika umrahnya itu dikerjakan secara tersendiri (bukan berasam-sama ibadah haji). Adapun umrah yang dilakukan dalam lingkup ibadah haji pada saat mengerjakan haji qiran maka hal shah atau batalnya umrah itu mengikuti pada shah dan tidaknya haji itu sendiri. Adapun jima' itu bisa merusak keabsahan ibadah haji (apabila dilakukan) sebelum tahallul yang pertama (yakni sebelum melempar jumrah wustha, thawaf Ifadah, dan sa'i), baik sehabis wuquf atau sebelumnya.
Adapun jima' setelah tahallul awal maka tidak merusak keabsahan ibadah haji kecuali melaksanakan akad nikah (maka tidak berkewajiban membayar fidyah), karena akad nikah tersebut tidak sah dan tidak merusak keabsahan ibadah haji kecuali wathi ( jima') di dalam farji (maksudnya dengan wathi, maka ihram nya rusak atau batal). Lain halnya dengan sentuhan langsung (antara kulit laki-laki dan perempuan) selain farji itu tidak merusak keabsahan ibadah haji. seorang yang rusak ihram nya di sebabkan wathi itu harus menyelesaikan ibadah nya walaupun tidak sah.
Seseorang yang tidak melakukan atau tertinggal wukuf di Padang arafah, baik sebab ada udzur atau sebab lainnya, maka dia wajib bertahallul (dengan segera niat keluar dari ibadah haji) dengan mengerjakan umrah, dan bagi orang yang tertinggal (belum sempat) wuquf, maka wajib mengqhada seketika itu juga, baik Ibadah hajinya itu ibadah haji fardlu atau sunnah dan wajib bagi orang tersebut disamping mengqadha juga memberi hadiyah (bayar dam/denda). Seseorang yang meninggalkan rukun tidak diperkenankan tahallul dari ihramnya sebelum ia melaksanakan rukun yang masih tertinggal tersebut, dan rukun yang tertinggal tersebut tidak wajib ditambal dengan membayar dam. Barangsiapa yang meninggal kan satu kewajiban dari kewajiban haji, maka dia harus membayar dam/denda. Dan barangsiapa yang meninggalkan satu ibadah sunnah dari beberapa sunnah maka bagi orang tersebut tidak mempunyai kewajiban melaksanakan apa-apa.
2.10. Denda Haji / DAM
DAM/denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram sebab meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan hal yang diharamkan. Dalam kitab Fathul Qarib ada 5 (lima) macam dam yaitu :
Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan rangkaian ibadah haji. Maksdnya meninggalkan perkara yang diperintahkan untuk dikerjakan, seperti meninggalkan ihram dari miqat-miqatnya. Dam ini ditetapkan secara tertib. Langkah pertama sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan, yaitu wajib menyembelih seekor kambing yang sudah cukup untuk digunakan qurban. Kemudian, jika tidak mendapatkannya sama sekali, atau ia dapatkan kambing tersebut dengan harga yang melebihi harga umum, maka wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji, disunnahkan melakukan puasa yang tiga hari itu sebelum masuk hari 'arafah, maka hendaklah puasa pada tanggal 6,7, dan 8 Dzulhijah dan puasa 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah).
Denda yang wajib (dibayar) karena mencukur dan bersenang-senang. Seperti halnya memakai wangi-wangian, minyak rambut dan mencukur, baik mencukur keseluruhan rambut kepala atau hanya 3 helai saja, bagi yang melanggarnya maka diperkenankan untuk memilih yaitu menyembelih seekor kambing yang cukup digunakan untuk qurban, atau puasa 3 hari, atau bersedekah 3 sha' (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin.
Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal), maka bertahallul orang yang ihram itu dengan niat tahalul, dengan cara dia niat keluar dari mengerjakan ibadah haji. Ia hendaknya berhadiyah yakni menyembelih seekor kambing ditempat dimana dia dikepung dan mencukur rambut kepalanya seusai menyembelih.
Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.
Denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu dendanya secara terbit : seekor onta; jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu; Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.
Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Haji
Nama : Muhammad Jamaludin
NIM : 1708101170
Pertanyaan :
apa Hukumnya memanggil seseorang dengan sebutan "Haji" sedangkan orangg yang di panggil belum berhaji?
katanya jika wukuf terjadi pada hari jum'at hajinya disebut haji akbar. yang saya tanyakan apa kelebihan haji akbar daripada haji biasa? Cantumkan juga alasannya ? Kalo ada ....
jawaban :
Hukum memanggil seseorang dengan sebutan Haji padahal orang itu belum melaksanakan haji itu boleh boleh saja selagi tidak ada keterpaksaan dan itu berasal dari kemauan sendiri. Dan itu adalah sebuah kebaikan bukan untuk menjelekkan apalagi untuk menjatuhkan maka itu boleh boleh saja tidak ada hukum khusus mengenai panggilan.
Mengenai haji akbar, terdapat dalam surat At-Taubah ayat 3 dan memiliki banyak tafsir
Menurut tafsir ibnu katsir, Haji akbar adalah hari penyebelihan hewan kurban (10 Dzulhijjah), hari yang paling mulia, paling menonjol, dan paling banyak manusia berkumpul padanya diantara hari-hari pelaksanaan Haji.
Menurut tafsir al-misbah haji akbar adalah ibadah haji yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.
Menurut sebagian besar masyarkat, Haji Akbar adalah Haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum’at. Dengan dasar hukum yang digunakan “seutama-utama haji adalah hari arafah dan apabila ia bertepatan dengan hari jum’at maka lebih utama dari pada 70 haji yang wukufnya selain hari itu.
Nama : M. Reza
NIM 1708101192
Pertanyaan :
Mengenai tentang syarat haji salah satunya mampu..Nah, Reza pernah mengikuti suatu pengajian..Disitu menjelaskan tentang definisi mampu.. bahasannya mampu disini dalam hal haji..bukan hanya sekedar mampu untuk.membayar ongkos haji, tetapi mampu untuk memberikan tanggung jawab berupa (pangan) salah satunya..ya itu kepada Kerabat terdekat atau budak..Dan ada yang menyebut kan masyarakat disekitar kita yang memang membutuhkan bantuan..Nah menurut pemateri
bagaimana agar syarat itu kiranya bisa terpenuhi?
Apakah ketika tidak seperti yang dicontohkan diatas Berarti tidak terpenuhi syaratnya?
Jawaban :
Di dalam kitab ini tidak dijelaskan definisi mampu secara jelas, yang dijelaskan mampu dikitab ini ialah adanya ongkos pulang dan pergi, serta kerabat yang ditinggalkan selama berangkat haji tersebut mempunyai bekal. adapun jika kerabat yang menjadi tanggung jawab tersebut tidak ada bekal selama ditinggalkan maka artinya belum bisa dikatakan mampu untuk berangkat haji tersebut. adapun untuk masyarakat sekitar bahwasannya lebih baik dahulukan kehidupan mereka dibandingkan berangkat haji. karena sejatinya kehidupan seseorang sangat penting.
Nama: Endrik
NIM :1708101013
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berangkat haji hasil dari hadiah undian/give away?
bagaimana Tahallulnya org yg botak(tidak mempunyai rambut)?
jawaban :
Hukum seseorang yang menerima hadiah perjalanan haji adalah boleh (mubah) jika tidak adanya unsur keharoman mnurut imam hambali.
Menurut imam syafii, hanafi dan maliki: bahwa melaksanakan ibadah haji karna hadiah merupakan sah. Adapun menurut yusuf qordowi, calon jamaah tersebut boleh menerima ataupun menolaknya, karena syariat tidak memaksa siapa pun untuk menolak / menerima pemberian seseorang.
"Kalau ia mau menerima dengan senang hati dan sukarela, itu bagus. Jika menolak sedapat-dapatnya ia harus mengatakan kepada sang dermawan tanpa melukai hatinya," jelas Yusuf qordowi dalam bukunya.
Selain itu, pemberi juga harus dipastikan tidak akan menyakiti hati si penerima ataupun mengungkit-ungkit kebaikannya di belakang hari. Sebab, terkadang seseorang ada yang membatalkan pahalanya sedekahnya dengan menyakiti dan mengungkit-ungkit pemberiannya di kemudian hari.
Tahallul bagi orang botak atau yang tidak memiliki rambut yaitu dengan disunahkannya menggerakkan gunting atau pisua cukur diatas kepala di layaknya sedang menggunting rambut, dan sudah dijelaskan pula dalam syarahnya
ومن لا شعر برأسه يسن له امرار الموسى عليه
"Dan orang-orang yang tidak terdapat rambut di kepalanya, maka bagi orang itu disunnahkan menjalankan pisau cukur layaknya orang yang sedang mencukur rambut"
Dan menurut mayoritas ulama bahwa tahallul bagi orang yang botak hukumnya Sunnah, sehingga ketika tidak dilaksanakan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Haji secara bahasa adalah Al-Qoshdu yaitu sengaja, menyengaja. Dan secara syara’ adalah menyengaja ke Baitul Haram guna melaksanakan ibadah. Dan adapun syarat wajib haji : islam, baligh, berakal, merdeka, mampu, adanya kendaraan, memungkinkan dalam perjalanan. syarat haji : ihrom, wukuf, thawaf, sa’i. rukun haji: ihrom, wukuf, yhawaf, sa’i. wajib haji : ihrom dari miqat, melontar tiga jumroh, dan bercukur. Sunnah haji : ifrad, talbiyah, thawaf qudum, bermalam di muzdlifah, sholat sunnah dua rakaat, bermalam di mina, dan thawaf wada.
Umroh adalah mengunjungi Ka'bah (biatullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah ( thawaf, sa'i, tahallul ) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an maupun sunnah Rasulillah SAW. Syarat wajib umroh : islam, baligh, berkal sehat, merdeka, dan mampu. Rukun umroh : ihram, wukuf, thawaf, dan mencukur.
Larangan saat berihram ada 10 yaitu : pertama,Mengenakan pakaian yang berjahit seperti ghamis, baju qaba' (baju yang bagian mukanya bisa dibuka), dan muza dan juga pakaian yang ditenun seperti baju jira. Kedua, Menutup kepala atau sebagiannya bagi orang laki-laki dengan menggunakan sesuatu yang dianggap sebagai penutup -secara ‘urf- seperti surban dan tanah liat. Ketiga, menyisir rambut. Keempat, memotong rambut. Kelima, memotong kuku. Keenam, berwangi-wangian. Ketuju, Membunuh binatang buruan yang hidup di darat dan halal dimakan, atau induknya ada yang halal dimakan seperti binatang liar dan burung. Kedepalan, akad nikah, kesembilan, Wathi yang dilakukan oleh orang yang berakal dan mengetahui keharamannya. Kesepuluh, Bersentuhan kulit selain bagian farji seperti menyentuh atau mencium dengan birahi.
DAFTAR PUSTAKA
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, 2017. Terjemah Fathul Qorib, Mutiara Ilmu: Surabaya
Syaikh Abu Syuja’ al-Asfihani, Fiqh Islam Tradisi, Ampel Mulia: Surabaya
https://islam.nu.or.id/post/read/105788/kewajiban-haji-gugur-selama-ada-tetangga-kelaparan
https://bincangsyariah.com/ubudiyah/cara-tahallul-bagi-orang-gundul/
Jika kalian suka dengan tulisan ini..bisa ikuti akun sosial media kami lainnya ya..hehehe
YT_Pai-a Channel'17
IG-galeri_senja17
Sebagai sumber inspirasi
BalasHapus